Disini saya
akan menuliskan hobby mengenai tulisan tentang islam melarang pria memakai emas
Mengapa islam melarang bagi pria yang memakai emas
setelah saya mempelajari ada sebab dan akibatnya juga bagi pria yang memakai
emas, disini saya akan menerangkan seputar hal tersbut mulai dari penelitian
ilmiah serta analisa medisnya dan juga perbedaan bagi pria dan wanita yang
memakai emas serta manfaatnya.
Inilah penelitian ilmiah atau analisa medisnya
"Para ahli fisika telah menyimpulkan bahwa atom pada emas mampu
menembus ke dalam kulit dan masuk ke dalam darah manusia, dan jika kita ( pria
) mengenakan emas dalam jumlah tertentu dan dalam jangka waktu yang lama, maka
dampak yang ditimbulkan yaitu di dalam darah dan urine akan mengandung atom
emas dalam prosentase yang melebihi batas ( dikenal dengan sebutan "
Migrasi Emas " ).Dan apabila ini terjadi, maka akan mengakibatkan penyakit
Alzheimer."
Alzheimer adalah suatu
penyakit dimana orang tersebut kehilangan semua kemampuan mental dan fisik
serta menyebabkan kembali seperti anak kecil.
Alzheimer bukan penuaan normal,tetapi merupakan penuaan paksaan atau
terpaksa.
Lantas di benak kita terpikir mengapa hanya pria yang tidak boleh
memakai perhiasan tersebut lantas bila wanita yang memakainya apakah sama
mengalami gejala tersebut?
Jawaban yang saya dapatkan seperti berikut :
"Wanita tidak menderita masalah ini karena setiap bulan, partikel
berbahaya tersebut keluar dari tubuh wanita melalui menstruasi."
Ternyata dari larangan itu ada makna dibaliknya, dilarang oleh
Rasulullah karena ada dampak negatif bagi kita. Padahal dulu, 1400 tahun yang
lalu, belum ada para ahli fisika,tetapi Rasulullah sudah tahu.
Subhanallah yah?
emas dengan nama kimia Aurum (Au) itu yg warnanya kuning. Yg putih
Platinum (Pt). Harganya emg lbh mahal Platinum krn lebih rare di alam. Makanya
harusnya namanya platinum/platina, bukan emas putih.
Kalo Platinum namanya di toko perhiasan memang paltinum, atau platina.
tapi kalo emas putih itu memang terbuat dari emas, tapi kandungannya cuma
sekitar 75%, yang bikin putih itu campurannya yang 25%. Harga emas putih
biasanya lebih murah dari pada emas kuning, tapi kalau platinum memang lebih
mahal.
Emas adalah sebutan untuk logam mulia unsur Au (dibaca Aurum)
Platina adalah sebutan untuk logam unsur Pt
Sedangkan Emas putih sendiri masuk ke dalam jenis logam Aliasi
(gabungan beberapa logam dan masih mengandung Aurum)
Membaca perihal tersbut saya langsung terusik untuk bilang bahwa
sesungguhnya Sunnah yang diajarkan rasul itu pada hakikatnya harus kita
jalankan tanpa perlu tau adanya hikmah dibalik itu semua, para sahabat di jaman
Rasul sama sekali ga tau hikmah2 itu tapi mereka menjalankan tiap sunnah dengan
sangat yakin, disanalah hakikat sunnah, keyakinan kita pada kebenaran yang
dibawa Rasul harus dijalankan tanpa perlu paham 100% hikmah Duniawinya
hikmah dari sunnah yang baru diketahui di zaman sekarang hendaknya
menjadi penguat saja agar kita lebih yakin menjalankannya, dan juga bukan malah
dicari celah2nya untuk tidak dijalankan (sifat bani israel),wallahu a'lam.
Berhias diri sebenarnya adalah suatu yang dibutuhkan
oleh perempuan, maka mereka di antaranya dibolehkan memakai sutra. Di antaranya
pula, mereka dibolehkan memakai perhiasan emas. Namun hal ini berbeda dengan
pria. Terutama yang tersebar saat ini di tengah masyarakat adalah para pria
mulai berhias diri dengan emas. Di antaranya dengan cincin emas dan perak.
Bagaimana hukum kedua cincin ini?
Hukum Cincin Emas bagi Pria
Dalilnya adalah hadits berikut ini,
عَنْ أَبِي مُوسَى أَنَّ
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أُحِلَّ الذَّهَبُ
وَالْحَرِيرُ لِإِنَاثِ أُمَّتِي وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُورِهَا
“Dari Abu Musa, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
‘Emas dan sutra dihalalkan bagi para wanita dari ummatku, namun diharamkan bagi
para pria’.” (HR. An Nasai no. 5148 dan Ahmad 4/392. Syaikh Al Albani
mengatakan bahwa hadits inishahih)
Sedangkan secara khusus mengenai cincin emas terjadi ijma’
(kesepakatan) para ulama dalam hal ini akan haramnya. Hal ini berdasarkan
hadits riwayat Al Bukhari dan selainnya,
نَهَى عَنْ خَاتَمِ الذَّهَبِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang cincin emas (bagi
laki-laki)”. (HR. Bukhari no. 5863 dan Muslim no. 2089). Sudah dimaklumi bahwa
asal larangan adalah haram.
Imam Nawawi rahimahullah berkata dalam Syarh Shahih Muslim (14/32),
“Emas itu haram bagi laki-laki berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama.”
Dalam kitab yang sama (14/65), Imam Nawawi juga berkata, “Para ulama kaum
muslimin sepakat bahwa cincin emas halal bagi wanita. Sebaliknya mereka juga
sepakat bahwa cincin emas haram bagi pria.”
Dalam Al Majmu’, Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Dibolehkan bagi
para wanita yang telah menikah dan selainnya untuk mengenakan cincin perak
sebagaimana dibolehkan cincin emas bagi mereka. Hal ini termasuk perkara yang
disepakati oleh para ulama dan tidak ada khilaf di dalamnya.” (Al Majmu’,
4/464)
Hukum Cincin Perak bagi Pria
Para ulama sepakat (berijma’) bahwa cincin perak dibolehkan bagi pria.
Hal ini berdasarkan riwayat dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
كَتَبَ النَّبِىُّ - صلى الله عليه
وسلم - كِتَابًا - أَوْ أَرَادَ أَنْ
يَكْتُبَ - فَقِيلَ لَهُ إِنَّهُمْ
لاَ يَقْرَءُونَ كِتَابًا إِلاَّ مَخْتُومًا . فَاتَّخَذَ
خَاتَمًا مِنْ فِضَّةٍ نَقْشُهُ
مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ . كَأَنِّى
أَنْظُرُ إِلَى بَيَاضِهِ فِى
يَدِهِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menulis atau ingin menulis.
Ada yang mengatakan padanya, mereka tidak membaca kitab kecuali dicap. Kemudian
beliau mengambil cincin dari perak yang terukir nama ‘Muhammad Rasulullah’.
Seakan-akan saya melihat putihnya tangan beliau.” (HR. Bukhari no. 65 dan
Muslim no. 2092)
Dalam Al Muntaqo Syarh Muwatho’ (2/90), disebutkan bahwa perak bagi
pria dibolehkan dalam tiga penggunaan, yaitu pedang, cincin dan mushaf.
Asy Syarbini mengatakan, “Tidak dimakruhkan penggunaan cincin perak
bagi wanita”. (Mughnil Muhtaj, 1/579)
Semoga Allah mengaruniakan pada kita sifat takwa.
—
Riyadh-KSA, 26 Rabi’ul Awwal 1434 H
Tidak ada komentar:
Posting Komentar